Tupoksi Kepala Desa Dan Perangkat Desa

TUPOKSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA BERINGIN TUNGGAL JAYA

 

 

KEPALA DESA

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :

  1. penyelenggaraaan pemerintahan desa, seperti tata pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. pelaksanaan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
  3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
  5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya

SEKRETARIS DESA

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut Sekretaris Desa mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  2. pelaksanaan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  3. pelaksanaan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga kemasyarakatan desa;
  4. pelaksanaan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan

KEPALA URUSAN UMUM DAN PERENCANAAN

memiliki fungsi Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan perencanaan meliputi :

  1. tata naskah dinas;
  2. administrasi surat menyurat;
  3. arsip dan ekspedisi;
  4. penataan administrasi perangkat desa;
  5. penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
  6. penyiapan rapat;
  7. pengadministrasian aset;
  8. inventarisasi aset;
  9. perjalanan dinas;
  10. pelayanan umum;
  11. menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa;
  12. menyusun rencana kerja pemerintah desa;
  13. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
  14. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  15. melakukan monitoring dan evaluasi program; dan
  16. penyusunan laporan

KEPALA URUSAN KEUANGAN

Kepala urusan keuangan memiliki fungsi Pelaksanaan urusan keuangan seperti :

  1. pengurusan administrasi keuangan;
  2. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  3. verifikasi administrasi keuangan; dan
  4. administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan unsur staf perangkat desa

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN DESA

Kepala seksi pemerintahan Desa mempunyai fungsi :

  1. pelaksanakan manajemen tata pemerintahan;
  2. pelaksanaan fasilitasi penyusunan rancangan regulasi desa;
  3. pembinaan masalah pertanahan;
  4. pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  5. pembinaan upaya perlindungan masyarakat;
  6. pengelolaan administrasi kependudukan; dan
  7. pengelolaan Profil Desa.

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN

Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
  2. pelaksanaaan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
  3. pelaksanaan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  4. pelaksanaan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  5. peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
  6. pelestarian nilai sosial budaya masyarakat;
  7. pelayanan keagamaan; dan
  8. pelayanan administrasi