RUKUN WARGA

Nama Lembaga: RUKUN WARGA
Singkatan: RW
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA BERINGIN TUNGGAL JAYA
Alamat Kantor: beringin tunggal jaya
Profil RW

Rukun Warga adalah istilah pembagian wilayah di bawah Kelurahan. Rukun Warga adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Desa

Visi & Misi RW

Menjadikan Lingkungan Rukun Warga  yang Amanah – Terbuka – Bertanggungjawab  dan WARGA yang Religius – Harmonis

 

  1. Memberikan pelayanan terbaik kepada warga dengan  tulus dan ikhlas dengan pelaksanaan organisasi RW yang mengedepankan prinsip transparasi dan akuntabel.

  2. Memberdayakan peran aktif warga dalam kegiatan sosial (kebersamaan) dan mengambil prakarsa dan langkah-langkah nyata dalam pemecahan masalah di lingkungan.

  3. Bersama-sama seluruh warga berpartisipasi aktif menjaga kerukunan, keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keasrian.

  4. Menjalin kerja sama yang bermanfaat dengan berbagai lembaga internal maupun eksternal.

  5. Mendukung seluruh program Pemerintah yang memberikan nilai tambah bagi warga dan lingkungan.

  6. Mengembangkan sistem administrasi yang tertib dan modern dengan memanfaatkan teknologi informasi.

  7. Menggali potensi warga dan lingkungan untuk pemberdayaan dan peningkatan sisi ekonominya.

Tugas Pokok & Fungsi RW

Membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah desa. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan. Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala.

Kepengurusan RW

Nama Jabatan Pendidikan

SUPARLI

SURAJI

YANTO

KETUA RW 01

KETUA RW 02

KETUA RW 03