RUKUN WARGA
Nama Lembaga | : | RUKUN WARGA |
---|---|---|
Singkatan | : | RW |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA BERINGIN TUNGGAL JAYA |
Alamat Kantor | : | beringin tunggal jaya |
Rukun Warga adalah istilah pembagian wilayah di bawah Kelurahan. Rukun Warga adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Desa
Menjadikan Lingkungan Rukun Warga yang Amanah – Terbuka – Bertanggungjawab dan WARGA yang Religius – Harmonis
-
Memberikan pelayanan terbaik kepada warga dengan tulus dan ikhlas dengan pelaksanaan organisasi RW yang mengedepankan prinsip transparasi dan akuntabel.
-
Memberdayakan peran aktif warga dalam kegiatan sosial (kebersamaan) dan mengambil prakarsa dan langkah-langkah nyata dalam pemecahan masalah di lingkungan.
-
Bersama-sama seluruh warga berpartisipasi aktif menjaga kerukunan, keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keasrian.
-
Menjalin kerja sama yang bermanfaat dengan berbagai lembaga internal maupun eksternal.
-
Mendukung seluruh program Pemerintah yang memberikan nilai tambah bagi warga dan lingkungan.
-
Mengembangkan sistem administrasi yang tertib dan modern dengan memanfaatkan teknologi informasi.
-
Menggali potensi warga dan lingkungan untuk pemberdayaan dan peningkatan sisi ekonominya.
Membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah desa. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan. Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
SUPARLI SURAJI YANTO | KETUA RW 01 KETUA RW 02 KETUA RW 03 |