RUKUN TETANGGA

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA
Singkatan: RT
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA BERINGIN TUNGGAL JAYA
Alamat Kantor: desa beringin tunggal jaya
Profil RT

Rukun Tetangga adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa

Visi & Misi RT

Membentuk kerukunan warga dan memelihara lingkungan yang aman,nyaman,tentram,bersih,sehat,cerdas dan kreatif serta membangun kerjasama lingkungan yang harmonis dengan pelaksanaanya yang bertanggungjawab

 

  1. Menjaga kerukunan warga dg kegiatan yg positif dan membangun
  2. Melayani dan memberikan pelayanan administrasi yg jujur dan transparan
  3. Memberikan wadah fasilitas sebagai bagian dari pengembangan bakat warga
  4. Bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan
  5. Menjalin kerjasama yang bermanfaat dengan berbagai lembaga eksternal

Tugas Pokok & Fungsi RT

Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa. Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah desa. Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi swadaya masyarakat yang ada.
 

Kepengurusan RT

Nama Jabatan Pendidikan

Selamet widodo

boyadi

Khoirul anam

Selamet fotrianto

Arbani

sarwoko

Dedi mustika

Laserin

Anto

Pujiono

 

 

KETUA RT 01

KETUA RT 02

KETUA RT 03

KETUA RT 04

KETUA RT 05

KETUA RT 06

KETUA RT 07

KETUA RT 08

KETUA RT 09

KETUA RT 10

SMP

SMP