PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

Nama Lembaga: PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Singkatan: PKK
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN KEPALA DESA BERINGIN TUNGGAL JAYA NOMOR: 141 / 05 / PEM. BTJ/ 2020
Alamat Kantor: Jl Poros RT. 03 / RW. 01 Desa Beringin Tunggal Jaya
Profil PKK

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, disingkat PKK, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. PKK terkenal akan “10 program pokok”-nya.

10 Program Pokok PKK pada hakekatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu :

  1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
  2. Gotong Royong
  3. Pangan
  4. Sandang
  5. Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
  6. Pendidikan dan Ketrampilan
  7. Kesehatan
  8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
  9. Kelestarian Lingkungan Hidup
  10. Perencanaan Sehat

Visi & Misi PKK

     1. VISI

Terwujudnya keluarga yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera lahir dan batin.

2. MISI

  1. Meningkatkan pembentukan karakter keluarga melalui penghayatan, pengamalan pancasila, kegotong royongan serta kesetaraan dan keadilan gender.
  2. Meningkatkan pendidikan daan ekonomi keluarga melalui berbagai upaya keterampilan dan pengembangan koperasi.
  3. Meningkatkan Ketahanan Keluarga melalui pemenuhan pangan, sandang dan perumahan sehat dan layak huni.
  4. Menigkatkan derajat kesehatan keluarga, kelestarian lingkungan hidup serta perencanaan sehat.
  5. Meningkatkan pengelolaan Gerakan PKK meliputi kegiatan pengorganisasian dan peningkatan Sumber Daya Manusia.

Tugas Pokok & Fungsi PKK

  1. TUGAS
  1. Merencanakan, melaksanakan dan membina pelaksanaan program-program kerja TP PKK, sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat.
  2. Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk terlaksananya program-program TP PKK.
  3. Memberikan bimbingan, motivasi dan memfasilitasi TP PKK/Kelompok-kelompok PKK di bawahnya.
  4. Menyampaikan laporan tentang pelaksanaan tugas kepada Ketua Pembina TP PKK setempat dan Kepada Ketua Umum/Ketua TP PKK setingkat di atasnya.
  5. Mengadakan supervise, monitoring, evaluasi dan pelaporan (SMEP), terhadap pelaksanaan program-program TP PKK.

 

  1. FUNGSI
  1. Penyuluh, motivator, dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program TP PKK.
  2. Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, Pembina, dan pembimbing TP PKK.

Kepengurusan PKK

Nama Jabatan Pendidikan
Yuni Utari KETUA  
Lisa Febrina Wakil Ketua  
Dhian Indriani Alfari Sekretaris  
Siti Aminah Wakil Sekretaris  
Kholifatul Lailiyah Bendahara  
Rinduwati Koordinator Gotong Royong  
Junaidah Anggota  
Bu Jito Anggota  
Susiatun Anggota  
Nuryati Anggota  
Nurmiati Anggota  
Purnama Sari Anggota  
Umy Anggota  
Patimah Anggota  

Amriningsih

Anggota  
Puji Rahayu Anggota  
Dwi Wiharyanti Anggota  
Patonah Koordinator Pendidikan  
Evi Alfiyah Anggota  
Lisa Febrina Anggota  
Sri Astuti Anggota  
Siti Joleha Anggota  
Winarsih Anggota  
Sarni Anggota  
Desi Anggota  
Dian Anggota  
Khusnul Koordinator Sandang Pangan  
Reni Anggota  
Dalsini Anggota  
Puji Anggota  
Firdausiyah Anggota  
Jumini Anggota  
Sri Anggota  
Rima Anggota  
Hana Anggota  
Sunenti Anggota  
Siti Fatimah Anggota  
Siti Imroah Anggota  
Peny Elvina Koordinator Kesehatan  
Iin Aproyani Anggota  
Rika Anggota  
Muslimatin Anggota  
Trisnawati Anggota  
Wanda Aprihani Anggota  
Rafah Anggota  
Bandiah Anggota