Nama Lembaga | : | LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | LPMD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | KEPUTUSAN KEPALA DESA BERINGIN TUNGGAL JAYA |
Alamat Kantor | : |
LPMD adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa, menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan
Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa :
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa:
Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa:
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
SUKARDI | KETUA | |
M. RASYID | WAKIL KETUA | |
SANUSI | BENDAHARA | |
AGUS PRATIKNO | ANGGOTA | |
ABDUL SALAM | ANGGOTA | |
M. TURJA'UN | ANGGOTA | |
PRIHATIN | ANGGOTA | |
NANANG FEBRY MUJOKO | ANGGOTA | |
ELLENA KOLTER | ANGGOTA |