Pembuatan Akta Kematian

Syarat dan Ketentuan

1. Surat keterangan kematian dari Kepala Desa (asli)

2. Surat keterangan dari dokter (visum) daru medis (asli)

3. Fotocopy akta nikah/akta perkawinan legalisir

4. Fotocopy akta kelahiran pemohon

5. Fotocopy ktp-el/ KK pelapor

6. Fotoopy ijazah bagi yang memiliki

7. Fotocopy SK PNS bagi yang memiliki

8. Fotoopy (dua) oran saksi

9. Mengisi formulir F.2.29 dan formulir pelapor kematian F.2-30