Pembuatan Akta Kematian
Syarat dan Ketentuan
1. Surat keterangan kematian dari Kepala Desa (asli)
2. Surat keterangan dari dokter (visum) daru medis (asli)
3. Fotocopy akta nikah/akta perkawinan legalisir
4. Fotocopy akta kelahiran pemohon
5. Fotocopy ktp-el/ KK pelapor
6. Fotoopy ijazah bagi yang memiliki
7. Fotocopy SK PNS bagi yang memiliki
8. Fotoopy (dua) oran saksi
9. Mengisi formulir F.2.29 dan formulir pelapor kematian F.2-30