Permohonan KTP-el Baru Bagi WNI
Syarat dan Ketentuan:
1. Telah berusia 17 tahun
2. Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa
3. Fotocopy KK
4. Fotocopy akta nikah (bagi yang sudah menikah)
5. Fotocopy akta kelahiran/ijazah
6. Hasil pemeriksaan golongan darah dari puskesmas/ rumah sakit