Permohonan KTP-el Baru Bagi WNI

Syarat dan Ketentuan:

1. Telah berusia 17 tahun

2. Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa

3. Fotocopy KK

4. Fotocopy akta nikah (bagi yang sudah menikah)

5. Fotocopy akta kelahiran/ijazah

6. Hasil pemeriksaan golongan darah dari puskesmas/ rumah sakit