Penerbitan KTP-el Karena Hilang/Rusak
Syarat dan Ketentuan
1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
2. Fotocopy KK
3. Ktp-el yang rusak
4. Fotocopy paspor dan fotocopy kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi WNA
Syarat dan Ketentuan
1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
2. Fotocopy KK
3. Ktp-el yang rusak
4. Fotocopy paspor dan fotocopy kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi WNA