Penerbitan Kartu Keluarga Hilang/Rusak
Syarat dan Ketentuan
1. Surat keterangan kehilangan dari kepala desa (bagi KK hilang/rusak)
2. KK yang rusak
3. Menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
4. Dokumen keimigrasian bagi orang asing