Penerbitan Kartu Keluarga Hilang/Rusak

Syarat dan Ketentuan

1. Surat keterangan kehilangan dari kepala desa (bagi KK hilang/rusak)

2. KK yang rusak

3. Menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga

4. Dokumen keimigrasian bagi orang asing