Pembuatan Akta Kelahiran

Syarat dan Ketentuan

1. Surat keterangan lahir dari dokter/ bidan (asli)

2. Fotocopy legalisir buku nikah/ akta perkawinan (non muslim) orang tua

3. Fotocopy kartu keluarga penduduk akan didaftarkan anGgota baru

4. Fotocopy Ktp-el orang tua

5. Fotocopy Ktp-el (dua) orang saksi

6. Mengisi Formulir F2.01/F2.02

7. Melampirkan fotocopy ijazah bagi yang memiliki ijazah