Pembuatan Akta Kelahiran
Syarat dan Ketentuan
1. Surat keterangan lahir dari dokter/ bidan (asli)
2. Fotocopy legalisir buku nikah/ akta perkawinan (non muslim) orang tua
3. Fotocopy kartu keluarga penduduk akan didaftarkan anGgota baru
4. Fotocopy Ktp-el orang tua
5. Fotocopy Ktp-el (dua) orang saksi
6. Mengisi Formulir F2.01/F2.02
7. Melampirkan fotocopy ijazah bagi yang memiliki ijazah